Jumat, 20 Januari 2012

Situs Megaupload Di Tutup, Apa Jadinya Dunia?



Megaupload, salah satu situs berbagi berkas internet terbesar, ditutup oleh pihak berwenang di AS. Para pendiri situs itu dikenakan tuduhan pelanggaran undang-undang anti pembajakan. Jaksa wilayah menuduh perusahaan itu telah merugikan para pemegang hak cipta sebesar US$ 500 juta (RP 4,5 triliun).
Kabar ini muncul satu hari pasca protes RUU Penghentian Pembajakan, namun para penyidik mengatakan mereka telah memerintahkan penutupan itu sejak dua pekan lalu.
Departemen Kehakiman AS mengatakan dua pendiri Megaupload Kim Dotcom, yang memiliki nama asli Kim Schmitz, dan Mathias Ortmann ditangkap di Auckland, Selandia Baru bersama dua pegawai mereka atas permintaan AS. Tiga orang terdakwa lain dalam kasus ini masih dalam pencarian.
"Ini adalah salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di Amerika Serikat dan langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual," kata sebuah pernyataan dalam website mereka.
Situs pihak ketiga
Tuduhan-tuduhan tersebut termasuk pelanggaran hak cipta, konspirasi untuk melakukan pemerasan dan pencucian uang. Pengadilan federal di Virginia memerintahkan 18 nama domain terkait dengan perusahaan itu disita. Departemen Kehakiman mengatakan lebih dari 20 perintah pencarian telah dieksekusi di sembilan negara dan aset senilai US$ 50 juta telah disita.  Jaksa mengklaim para tertuduh membuat sebuah model bisnis yang dirancang untuk mempromosikan pengunggahan materi-materi yang memiliki hak cipta.
"Para konspirator diduga membayar para pengguna situs itu untuk mengunggah konten ilegal dan mempublikasikan tautan konten itu ke pengguna lain di seluruh dunia," menurut sebuah pernyataan.
"Dengan mendorong secara aktif penggunaan situs-situs pihak ketiga untuk mempublikasikan konten terlarang, para tertuduh tidak perlu lagi mempublikasikan konten itu di situs Megaupload."
Sebelum ditutup, Megaupload memuat pernyataan menyangkal semua tuduhan dan menyebutnya sebagai "dilebih-lebihkan."
"Faktanya adalah sebagian besar lalu lintas internet Mega legal dan kami akan tetap berada di sini.
"Jika industri konten ingin memanfaatkan popularitas kami, kami dengan senang hati akan menyambut ajakan dialog. Kami memiliki banyak ide yang bagus. Silakan hubungi kami."
Blackout
Penutupan ini hanya satu hari setelah ribuan website menghentikan operasi online atau blackout untuk memprotes RUU Penghentian Pembajakan (Sopa) serta RUU Perlindungan terhadap Hak Intelektual (Pipa). Kamar Dagang AS membela RUU itu dengan mengatakan bahwa badan-badan hukum "kekurangan alat" untuk mengaplikasikan undang-undang properti intelektual ke dunia digital.
"Tak satu pun dari RUU itu yang mendekati peluang lolos, mereka masih memerlukan banyak revisi. Namun tampaknya para pejabat dapat menggunakan alat yang sudah ada untuk menjatuhkan bisnis-bisnis yang diduga memicu pembajakan," kata pakar distribusi media dari badan konsultasi Gartner, Mike McGuire.
"Pertanyaan yang muncul adalah jika anda bisa menemukan dan menangkap orang yang dicurigai terlibat pembajakan menggunakan undang-undang yang ada, lantas kenapa harus membuat peraturan baru yang hanya berlaku di AS dan berpotensi merusak."

Sumber: BBC news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar