Rabu, 16 Juni 2010
Anak umur 14 tahun di tangkap gara-gara mengunggah komik ke youtube
Berita besaaaar!!!, pada hari senin kemarin ada berita kalau anak smp berumur 14 tahun di tangkap oleh polisi karena menggugah komik One Piece dan komik lainnya ke youtube sebelum di rilis secara resmi.
Anak itu diduga melakukan aksinya antara tanggal 22 Desember 2009 sampai 9 Februari 2010. Modusnya melalui memfoto komik per halaman, kemudian mengunggahnya dalam bentuk video. Polisi masih melakukan penyelidikan bagaimana ia bisa memperoleh komik tersebut sebelum diterbitkan secara resmi. Dan hal ini di anggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Rilis pers dari Shueisha, penerbit resmi One Piece dan majalah komik bulanan Shonen Jump mengatakan, "Tindakan pelanggaran hak cipta tersebut sangat disayangkan. Untuk melindungi kebudayaan komik dan hak cipta sang pembuat komik, kami menempuh segala jalan yang tersedia."
Sebelumnya pada Mei 2007 kepolisian juga menangkap 3 orang dengan tuduhan yang sama, yang mengunggah komik melalui layanan P2P Share. Sampai akhir tahun lalu, UU hak cipta Jepang memperbolehkan pengunduhan materi berhakcipta untuk penggunaan pribadi meskipun melarang pengunggahannya, walau hal ini sudah tidak berlaku sejak 2010 dengan diubahnya undang-undang ini.
jadi intinya berhati-hatilah pada manga!, karena manga bukan cuma sekadar bacaan semata, tapi juga sebuah karya seni yang sakral!.
sumber: KAORI newsline
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pintar juga tuh anak kecil. Tp keburu ketahuan.Hati-hati. Jangan dicontoh!
BalasHapusngapain juga tuh anak di tangkap?
BalasHapusindonesia emang aneh..
anak kcil pniru ariel aja ditangkap?
BalasHapuspalagi gepenx....